Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Megawati: Kok Begitu Ya? Pusing Saya

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (Foto: ANTARA/HO-PDIP)

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengaku sedih atas perilaku Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu 'kan bagian, kok begitu ya? Pusing saya," ujar Megawati di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat.

Padahal, kata dia, KPU memiliki fungsi mengayomi masyarakat. Menurut Mega, masyarakat masih berada pada bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa.

Pemberhentian Ketua KPU Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada

"Padahal, fungsinya mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi, dan pembangunan kemajuan bangsa," katanya.

Sebelumnya, Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, Pakar: Korban Bisa Ambil Langkah Pidana

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//