Kaesang Maju di Pilgub Jateng, Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana

Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus SKBPD untuk maju di Pilkada Jateng. (Foto: Dewi Yugi Arti/fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana (SKBPD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 20 Agustus 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, SKBPD tersebut dibuat Kaesang sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada Jateng.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

1.293 Personel Gabungan Dikerahkan di KPU

Djuyamto mengatakan, permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Pakar Tegaskan Putusan MK Tak Dapat Dianulir, Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//