Kaesang Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Kaesang Pangarep. (Dokumentasi: psi.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap bisa berduet dengan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024 mendatang.

"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube GK Hebat, Senin (3/6/2024).

Menurut Kaesang, saat ini dirinya menjabat sebagai Ketua Umum PSI sehingga cakupannya seluruh Indonesia.

"Posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ujarnya.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu mengatakan, keinginannya maju di Pilkada Jakarta karena PSI memiliki kekuatan kursi yang cukup banyak di DPRD, yakni delapan kursi.

MA Minta KPU Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju di Pilgub 2024

"Ya kalau Pak Anies mau, kan posisinya Pak Anies belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," ujarnya.

Wacana Kaesang maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

Peluang Kaesang untuk maju sebagai cagub Jakarta kemudian terbuka setelah MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Anak Lelaki Wapres Ma’ruf Amin Maju Pilkada Banten

Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

MA pun memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Perubahan tersebut membuat Kaesang bisa mendaftar sebagai cagub dan dinyatakan memenuhi syarat seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Sudah Banyak Billboard, Dico-Rafi Bakal Maju Pilkada Jateng 2024?

Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah. Berdasarkan aturan KPU, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada bagi calon yang kalah, untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Jika sampai tenggat waktu tak ada sengketa pilkada, MK akan memberi tahu KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki batas punya maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Setelah penetapan, paling lambat 3 hari KPU harus mengusulkan pelantikan cagub terpilih.

Dengan penghitungan tersebut, di atas kertas pelantikan gubernur Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada awal 2025 nanti. Artinya, usia Kaesang sudah 30 tahun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//