Ini Potensi Kerawanan di Tahap Cek Kesehatan dan Verifikasi Dokumen

Dokumen Bawaslu RI

FAKTA.COM, Jakarta - Partai politik maupun koalisi peserta pemilihan umum telah mengantarkan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024. Setelah tahap pendaftaran, penyelenggara pemilu ini akan melakukan tes kesehatan serta verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, sedikitnya terdapat enam potensi kerawanan yang perlu diperhatikan KPU RI agar tidak terjadi pelanggaran selama tahapan proses pendaftaran. Khususnya, dalam hal cek kesehatan maupun verifikasi dokumen pasangan calon.

Kejar Target SDGs, Bappenas Minta Masukan Swasta, Akademisi dan Filatropi

Netralitas tim kesehatan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengawasi secara ketat netralitas dan independensi tim kesehatan yang memeriksa tiga pasangan Bakal Capres dan Cawapres. Sesuai jadwal, tes kesehatan digelar sejak Sabtu (21/10/2023) hingga Kamis (26/10/2023) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Menurut dia, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan adil bagi seluruh bakal pasangan calon. Untungnya, RSPAD merupakan bagian dari TNI dan Polri yang mana menjunjung netralitas dan tidak memilih dalam kegiatan pemilihan umum.

Nantinya, setelah seluruh calon diperiksa di RSPAD, KPU akan menilai lolos tidaknya bakal Capres dan Cawapres dalam uji tes kesehatan tersebut. "Proses ini memang tidak ditemukan pelanggaran, tapi potensi bisa saja terjadi," ujar Bagja dikutip dari laman resminya, Rabu (25/10/2023).

Breaking News: Jokowi Lantik Amran Sulaiman Menjadi Mentan

RSPAD Gatot Subroto menyiapkan 50 dokter untuk tes kesehatan, baik yang terlibat langsung maupun dalam hal kepanitiaan. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI Budi Sulistya bilang, setiap pasangan calon akan mendapat pelayanan yang sama dengan durasi pemeriksaan hingga mencapai 10 jam.

Verifikasi dokumen

Selain tes kesehatan, terdapat lima potensi kerawanan lain yang ada di tahap verifikasi dokumen pasangan capres dan cawapres. Pertama, batasan waktu menggelar verifikasi setiap pasangan calon hanya selama maksimal empat hari.

Sejatinya, KPU menjadwalkan verifikasi digelar dengan jangka waktu 19 hingga 28 Oktober. Namun, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan tidak boleh lebih dari empat hari sejak diterimanya surat pencalonan.

Rupiah Dekati Rp16.000, Sri Mulyani: Hanya Turun 0,7 Persen

Potensi kerawanan kedua, KPU tidak melakukan klarifikasi ke partai, gabungan partai, atau instansi terkait soal keraguan akan dokumen persyaratan pasangan calon. Ketiga, KPU tidak menuangkan hasil verifikasi dokumen ke dalam berita acara.

Selanjutnya, potensi kerawanan pelanggaran pemilu juga bisa terjadi jika KPU menyampaikan secara tertulis berita acara lewat hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan. Terakhir, sistem informasi pencalonan (Silon) bisa bermasalah atau mengalami gangguan sehingga menghambat KPU mengunduh berita acara ke dalam jaringan.

Rupiah dan Mata Uang Dunia Terdampak Penguatan Dolar

Tiga pasang peserta Pilpres

Sejak dibuka tahapan pendaftaran peserta Pilpres 2024 pada Kamis (19/10/2023) hingga Rabu (25/10/2023) telah terdapat tiga pasangan capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU RI. Masa pendaftaran tersebut resmi akan ditutup pada Rabu malam pukul 23.59 WIB.

Ketiga pasangan yang telah terdaftar tersebut masing-masing yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini, hari Rabu adalah hari terakhir pendaftaran bakal capres cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//