Ingin Tahu Lokasi TPS Kamu, Begini Cara Ceknya

Dokumen DKPP

FAKTA.COM, Jakarta - Pemilu 2024 akan berlangsung dalam empat bulan ke depan, tepatnya 14 Februari mendatang.  Sebagai calon pemilih, kamu pastinya memerlukan persiapan mulai dari menentukan pilihan partai maupun calon hingga memastikan hak suara di dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

Di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat fitur yang bisa kamu gunakan untuk mengecek hak pilih kamu. Selain soal DPT, kamu pun bisa memperoleh informasi mengenai nomor tempat pemungutan suara (TPS) beserta lokasinya. 

3 Tip Aman Bertransaksi Online dari Bank Indonesia

Siapkan NIK

Untuk dapat mematikan hak pilihmu dalam Pemilu 2024, kamu hanya perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian, kunjungilah laman resmi KPU serta masuk ke fitur Cek DPT Online

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan NIK.  Masukkanlah 16 nomor yang tertera dalam KTP tersebut, pastikan juga kamu telah mengetiknya dengan tepat. 

Dipamer di Empat Kota, Ini Penampakan Trofi Piala Dunia U-17

Setelah menginput nomor kependudukan, klik tombol pencarian. Lalu, muncullah tampilan seperti lembaran yang menginformasikan data-data dirimu. 

Data yang ditampilkan terdiri dari nama, nomor kartu keluarga (KK), NIK, nomor TPS, serta lokasinya. Lantas, bagaimana bila kamu ternyata tidak terdaftar? Tidak usah khawatir. 

Jika tugas di luar kota

KPU tetap memberikan kesempatan bagi kamu yang kebetulan bertugas di luar kota atau sedang di rawat di RS saat pemungutan suara berlangsung. Kamu bisa mengajukan surat pindah memilih, tapi dengan syarat sudah mengurusnya di panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan setempat. 

Babak Panjang Timnas Indonesia Agar Bisa Tampil di Piala Dunia 2026

"Anda harus urus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK (panitia pemilihan kecamatan) atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," bunyi pengumuman di laman KPU. 

Selain itu,  jika saat  melakukan pengecekan DPT kamu malah belum terdaftar, tak usah khawatir. Hak pilihmu masih bisa diperjuangkan.

Caranya, kamu bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP. Kamu dapat dilayani pemungutan suaranya pada satu jam terakhir sepanjang suara tesedia daftar pemilih khusus (DPK).      

Penanganan Korupsi SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Adu Cepat?

"Masyarakat juga harus memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di situs web," ujar Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos dalam sebuah seminar awal Oktober silam.  

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//