Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Jegal Gibran Cawapres

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi: Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada peraturan KPU soal syarat usia dan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden tetap bisa melanggengkan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang. 

Menurut Habiburokhman, adanya gugatan baru Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan dua mahasiswa Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah tidak serta merta mengagalkan langkah putra sulung Presiden Jokowi jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu dikarenakan, MK merupakan lembaga Peradilan norma. Jadi, bukti baru yang terungkap pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan sebuah gugatan baru. 

"Enggak bisa, MK itu kan peradilan norma, jadi enggak ada istilah novum (bukti baru) Jadi putusan MKMK enggak bisa dijadikan alasan pengajuan permohonan lagi," ungkap Habiburokhman di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2023.

Mahfud Sambut Gibran: Sah Berkontestasi di Pilpres 2024

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan nomor 141 telah berlangsung pada Rabu 8 November 2023 kemarin. 

Habiburokhman menjelaskan, sidang akan berjalan ketika KPU sudah menetapkan paslon untuk Pilpres 2024.

"Kalau memenuhi syarat formil barulah sidang normal DPR dipanggil berarti kan sudah melampaui tanggal 13, tanggal 13 itu kan sudah satu tahapan. Kalau udah di tahapan maka apapun keputusannya tidak bisa membatalkan proses yang sudah terjadi penetapan," tuturnya. 

Selain itu, Habiburokhman turut menanggapi sematan buruk yang melekat bahwa Gibran sebagai cawapres lahir dari proses yang tak sempurna. 

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyebut bahwa orang yang mengutarakan hal tersebut hanya menunjukkan kebodohan mereka.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) menanggapi santai sematan tersebut. 

Tahapan Pilpres 2024 Dimulai Dengan Luka Serius

"Silakan saja orang yang ingin menunjukkan kebodohannya orang yang ingin menunjukkan rasa frustasinya. Rakyat menilai kami sih santai-santai saja senyum-senyum makan bakso minum es kelapa enggak ada masalah," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ilham Maulana, Asy Syifa Nuril Jannah, serta advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan meminta MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu 7/2017 yang termaknai oleh MK dalam putusan 90 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap

Dalam petitum yang dikutip dari laman digital MKRI, para penggugat dalam permohonannya meminta agar sidang tersebut tidak melibatkan Anwar Usman, lantaran indikasi konflik kepentingan dan sedang diperiksa Majelis Kehormatan MK.

“Menyatakan, Memeriksa, Mengadili dan Memutus Permohonan PARA TERMOHON dengan tidak melibatkan Majelis Hakim Anwar Usman,” tulis para penggungat dalam permohonannya.

Tak hanya itu, para pemohon meminta MK untuk memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membatalkan penerapan pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Dua hakim mengabulkan untuk sebagian yang membatasi pejabat berpengalaman gubernur dengan kriteria yang diserahkan kepada pembuat UU yakni DPR RI.

Satu hakim beda pendapat alias dissenting opinion yang menyebut perkara MK 90 tidak punya kedudukan hukum. Sedangkan dua hakim menilai jika perkara 90 bukan permasalahan inskonstitusionalitas norma, melainkan sebuah opened legal policy.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//