DPR Sepakat Ajukan RUU Polri, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian

Dok. DPR RI

FAKTA.COM, Jakarta - DPR RI menyetujui untuk merevisi empat undang-undang menjadi rancangan undang-undang baru. Keempat UU yang direvisi menjadi RUU merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR.

Keempat RUU yang dimaksud yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kesepakatan pengesahan RUU itu diambil saat DPR menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Mardani Kaget Wacana Penambahan Kementerian Langsung Dibahas DPR

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi wakil ketua DPR yang lain, yakni Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar. Pengesahan revisi UU didahului dengan penyerahan pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPR.

Tiap perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Dasco, selaku pimpinan rapat, kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU Kementerian Negara tersebut.

"Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR dapat disetujui?" tanya Dasco dalam paripurna.

"Setuju," jawab para anggota DPR RI.

Sebelumnya, Dasco mengungkapkan, ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021. Namun, dia mengatakan, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Komisi X DPR Bentuk Panja Usut Sebab Kenaikan Uang Kuliah

Sementara itu, pada Kamis (16/5/2024), DPR juga sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU Kemigrasian dan RUU Kementerian.

Revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sedangkan revisi UU Kementerian diusulkan untuk memudahkan Presiden dalam mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//