Bawaslu: Panglima TNI yang Berhak Sanksi Mayor Teddy

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. (Instagram/@prabowo)

FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya. Adapun perwira menengah itu kedapatan duduk sebarisan dengan pendukung Prabowo pada debat Pilpres perdana pekan lalu.

"Kami telusuri dan akan kita sampaikan ke Panglima TNI, baru kita kaji dulu, nanti kita sampaikan ke Panglima TNI untuk tindak lanjut jika terdapat dugaan netralitas TNI," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Bagja menjelaskan, jika kajian sudah menemui hasil nantinya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berhak menentukan sanksi terhadap Mayor Teddy.

Prabu Revolusi Diberhentikan dari Jabatan Deputi Komunikasi TPN Ganjar-Mahfud

"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI," ungkapnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran netralitas TNI lantaran foto Mayor Teddy menghadiri debat capres perdana viral di media sosial.

Dalam foto yang viral itu, tampak Mayor Teddy duduk di barisan pendukung Prabowo-Gibran. Teddy tampak mengensksn kemeja biru muda, ssma seperti yang melekat di badan Prabowo-Gibran serta pendukungnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//