Baleg DPR Ikut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengikuti raker dengan Baleg DPR terkait pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt)

FAKTA.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi:

"d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

MK Ubah Syarat Pilkada, Pengamat: Penyelamat Demokrasi

Pembahasan DIM tersebut diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Sementara MA mematok usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan persetujuannya agar DIM merujuk pada putusan MA.

"Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Habiburokhman.

Ilham Habibie: Kans Maju di Pilkada Jabar Lebih dari 50 Persen

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan keberatan. Dia menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan.

"Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk," ucapnya.

Dia lantas membandingkan dengan DIM lainnya, “Dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih."

Membaca Arah Politik Kaesang Jelang Pilkada

Ia juga membandingkannya dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil), "Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan 2."

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas selaku yang mewakili Pemerintah pun menyatakan mengikuti kesepakatan Panja RUU Pilkada Baleg DPR.

"Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen," kata mantan Ketua Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Kaesang Bertemu Cak Imin, Berharap PSI-PKB Kolaborasi di Pilkada Jateng-DKI

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//