Aturan Main Pilpres Satu atau Dua Putaran dan Tahapannya

Ilustrasi Pemilu Gedung KPU RI. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta - Undang-undang mengatur pemilihan Presiden bisa dilakukan satu putaran atau dua putaran. Dalam rentang yang hanya kurang dari satu bulan menuju Pemilihan Umum 2024, opsi paling relevan berdasarkan hasil mayoritas lembaga survei adalah dua putaran.

Hal itu mengemuka lantaran belum ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berhasil memenuhi syarat memenangi pilpres dalam satu putaran, yaitu; memenangi suara 50 persen plus satu suara dengan sebaran kemenangan 20 persen suara di setengah jumlah provinsi secara berjenjang.

Dijelaskan dalam UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, pelaksanaan pemilu dua putaran pun diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kata Cringe Trending di X, Efek Gibran Ledek Mahfud?

Berdasarann Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di Indonesia.

Sedangkan di pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menerangkan jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen total suara dalam Pilpres, dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua. 

Dalam kondisi seperti itu, maka pemilih akan memberikan suara mereka dua kali.

5 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024, Siapa Unggul?

Pilpres putaran kedua melibatkan paslon dengan suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua. Pasangan calan yang menang suara terbanyak di putaran kedua, tidak perlu memperhatikan syarat distribusi suara lebih dari 50 persen akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Putaran Kedua Pilpres 2024

  1. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret-25 April 2024)
  2. Masa kampanye putaran kedua (2-22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (23-25 juni 2024)
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  5. Penghitungan Suara (26-27 juni 2024)
  6. Rekapitulasi penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//