Apa Itu Pemakzulan? Mungkinkah Terjadi pada Jokowi?

Presiden Joko Widodo. (Dokumen Sekretariat Kabinet)

FAKTA.COM, Jakarta - Isu pemakzulan Presiden Jokowi mencuat belakangan ini. Wacana ini berawal dari pertemuan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mereka mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (9/1/2024).

Beberapa tokoh yang hadir di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letjen Purn Suharto. Menurut Mahfud, para tokoh menginginkan Pemilu 2024 berlangsung tanpa presiden.

Lantas, apa itu pemakzulan, syaratnya, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya di Indonesia?

Pemakzulan

Airlangga Tegaskan Golkar Tak Terlibat Usul Pemakzulan Jokowi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dilansir dari situs kbbi.kemdikbud.go.id, Jumat (19/1/2024), pemakzulan berasal dari kata dasar makzul. Makzul memiliki arti berhenti memegang jabatan; turun takhta. Sedangkan, arti pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan.

Kemudian, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja.

Sementara dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, istilah pemakzulan sama dengan 'impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat.

Dengan demikian, pemakzulan, atau impeachment, adalah proses pemberhentian seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya berdasarkan dakwaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi.

Dalam sistem presidensial, seperti di Indonesia, pemakzulan dapat dilakukan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Syarat-syarat Pemakzulan

Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

Mengenai pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa, sebelum habis masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

1. Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;

2. Melakukan perbuatan tercela;

3. Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Proses Pemakzulan

Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi Salah Alamat, Mahfud: Bukan ke Menko, tapi DPR

Sementara itu, untuk proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam pasal 7B UUD 1945. Dalam pasal 7B UUD 1945 disebutkan bahwa:

1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

2. Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

3. Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Langkah Ara Keluar PDIP Jadi Sikap Faktual Perang Dingin Jokowi Vs Banteng

4. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

5. Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

6. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

7. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Ke IKN, Jokowi Groundbreaking Balai Kota hingga Masjid Negara

Mungkinkah Jokowi Dimakzulkan?

Terkait wacana pemakzulan Presiden Jokowi, pengamat politik sekaligus dosen ilmu politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyampaikan pandangannya.

Ujang menilai sulit untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan upaya pemakzulan terhadap Jokowi akan berat dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya melihat ya, dalam politik mungkin (pemakzulan), tapi dalam saat ini sulit, sulit untuk memakzulan Jokowi," ujar Ujang dalam keterangannya kepada Fakta.com, Jumat (19/1/2024).

“Ada beberapa variabel indikator kalau ingin memakzulkan Presiden,” lanjutnya.

Ujang menjelaskan, dalam memakzulkan tersebut, pertama harus ada bukti kuat kesalahan Jokowi yang melanggar konstitusi atau undang-undang. Kedua, oposisi harus kuat dan berani mengambil risiko besar.

Maruarar: Jokowi Paling Soekarno

"Lawan-lawan politiknya Jokowi harus kuat, harus berani, berani mati gitu. Tapi kalau yang ingin memakzulan Jokowi setengah hati, lalu mereka juga banyak kasus, akan diserang balik gitu oleh Jokowi," tuturnya.

Selain itu, kata dia, elite politik juga harus sepakat untuk menjatuhkan Jokowi. Walaupun, saat ini banyak ketua umum parpol 'tersandra' Jokowi karena kasus hukum.

“Saat ini kan ketua-ketua umum parpol juga banyak yang tersandra oleh Jokowi karena kasus hukumnya. Makanya banyak yang masih tunduk ke Jokowi. Jadi dalam konteks ini sulit dimakzulkan,” tambahnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, dukungan TNI-Polri kepada Jokowi juga masih sangat solid. "Yang keempat, kalau TNI-Polrinya itu masih solid bersama Jokowi ya susah dimakzulkan," imbuhnya.

Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Arsul Sani Sah Jadi Hakim MK

Terakhir, lanjut Ujang, gerakan mahasiswa sebagai kekuatan penyeimbang juga harus bersatu. Saat ini gerakan mahasiswa dinilai masih terpecah dan tidak fokus pada satu tujuan.

“Yang kelima, soal gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa solid nggak, satu musuh nggak gitu. Kalau gerakan mahasiswa nya ini tidak solid, terpecah-pecah gitu ya, musuhnya itu banyak bukan satu gitu, ya susah juga,” paparnya.

Dengan berbagai faktor itu, Ujang kembali menegaskan upaya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini akan sangat sulit dilakukan.

“Jadi saya sih melihatnya ya, dalam konteks ini mungkin, tapi berat dan sulit kalau saat ini begitu,” pungkasnya. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//