Anggota KPPS Dipecat karena Pose 2 Jari, Bagaimana Sanksi dan Larangan Sesuai Aturan?

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
30 Januari 2024 12:40 WIB
Ilustrasi Kotak Suara. (Dok KPU Kediri)

FAKTA.COM, Jakarta – Seorang wanita anggota KPPS menjadi viral di media sosial akibat pose dua jari. Video itu juga menunjukkan dia menyebut capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Akibatnya, sang wanita dipecat karena dinilai melanggar kode etik.

Muncul pertanyaan, sebenarnya apa saja tugas, larangan, dan sanksi bagi anggota KPPS dalam Pemilu 2024? Berikut ini adalah hasil rangkuman FAKTA.COM, Selasa (30/1/2024).

Tugas KPPS di Pesta Demokrasi

Sebagai informasi, tugas KPPS dalam Pemilu 2024 diatur diatur dalam pasal 30 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sedikitnya ada tujuh butir poin yang harus dijalankan:

Rincian Gaji KPPS dan Jadwal Pencairannya

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Anggaran Konsumsi KPPS Disunat, Mardani PKS: Jangan Dikurangi Haknya!

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

b. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Sanksi Anggota KPPS yang Melanggar Aturan

Sementara itu, sanski bagi KPPS yang tak dengan baik menjalankan tugasnya termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Aturan detailnya diatur pada empat pasal, Pasal 489, 499, 503, dan 537.

1. Pasal 489

Setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta Pemilu, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp6 juta.

2. Pasal 499

Dalam Pasal 499, disebutkan bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp12 juta.

3. Pasal 503

Pasal ini menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maksimal satu tahun serta denda maksimal Rp12 juta.

4. Pasal 537

Adapun pasal ini mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp18 juta.

Viral Anggota KPPS Dipecat Gara-gara Pose Dua Jari

Larangan bagi KPPS

Setelah membaca sanksi di atas, sebenarnya ada hal yang lebih spesifik lagi untuk dipahami bagi para anggota KPPS. Dimana, salah satu poinnya adalah anggota KPPS harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, anggota KPPS dilarang melakukan kecurangan ketika pemungutan dan proses penghitungan suara. Dalam Pasal setiap anggota KPPS yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//