37 Provinsi Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Ilustrasi Pemilu

FAKTA.COM, Jakarta - Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi di Indonesia. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak menggelar Pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, Minggu (31/3/2024) malam.

Yogyakarta tidak menggelar Pilkada langsung karena memiliki peraturan istimewa. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Sengketa Pilpres Masuk Fase Pembuktian

Kemudian, lanjut Hasyim, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada langsung.

Selain itu, Hasyim juga menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Hotman: Gugatan AMIN Mengambang, 90 Persen Bahas Bansos

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//