POINTER: TikTok Shop Tutup dan Upaya Pemerintah Lindungi UMKM

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
06 Oktober 2023 11:31 WIB
Fitur belanja TikTok tutup imbas aturan Permendag 31 Tahun 2023. (Bhimo Bhirawa/Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta – Belum lama ini, penutupan TikTok Shop menjadi buah bibir masyarakat. Tutupnya fitur belanja TikTok ini merupakan imbas penerapan aturan terbaru perdagangan elektronik.

Mulai Hari Ini Fitur TikTok Shop Setop Layani Jual Beli

Penutupan TikTok Shop ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini mengatur banyak hal di perdagangan elektronik, termasuk melarang social commerce menggelar lapak dagang.

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

Langkah Tiktok yang menutup fitur “Shop” mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menilai platform media sosial ini sudah menaati aturan sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki juga mengapresiasi langkah platform itu. 

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Teten dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//