POINTER: Lini Masa Firli Tersangka

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
24 November 2023 15:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Dokumentasi: Instagram/@firlibahuriofficial)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan yang ia lakukan kepada tersangka dugaan korupsi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Dari kepada wartawan, Rabu malam (23/11/2023).

KPK Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kegaduhan Firli

orang nomor satu di lembaga antirasuah itu dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Tim Fakta.com merangkum ihwal mula bagaimana seorang Firli bisa diduga melakukan pemerasan terhadap politisi Partai NasDem, SYL yang juga bekas Menteri Pertanian;

Setelah penahanan tersangka SYL, ada jeda sekitar 11 hari sampai akhirnya PMJ melangkan surat pemanggilan kepada Firli. Dari sini, pemeriksaan atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli bergulir.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//