Wih! Pemerintah Rilis Surat Utang dengan Tenor 40 Tahun

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memenuhi permintaan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tenor panjang. Caranya dengan menerbitkan surat utang negara (SUN) seri FR0105 senilai Rp3 triliun.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SUN dengan skema private placement tersebut menawarkan kupon 6,875% dengan yield 6,93%. Tenornya 40 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Juli 2064.

Menurut Direktur Surat Utang Negara DJPPR, Deni Ridwan, SUN ini merupakan SUN dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik. "Untuk penerbitan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara regular," ujar Deni, Selasa (27/8/2024).

Sri Mulyani Singgung Kondisi AS soal Penetapan Yield SBN dalam Asumsi Makro 2025

Deni menambahkan, langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar SBN domestik, khususnya untuk mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi, yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur.

"Melalui langkah ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional," ucap dia.

Menanggapi penerbitan SUN itu, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Abdul Hadil menilai, "Instrumen tersebut sangat cocok dengan profil risiko jangka panjang kami dan memungkinkan kami untuk mengelola portfolio investasi dengan lebih baik."

Adapun investasi pada instrumen jangka panjang tersebut sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mendorong pertumbuhan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Asing Borong SRBI, SBN, dan Saham, Segini Dana yang Masuk

Antara lain melalui praktik-praktik terbaik dan standar tinggi dalam tata kelola investasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong lembaga jasa keuangan, terutama perusahaan perasuransian dan dana pensiun, untuk menyesuaikan durasi aset investasi yang dikelola sesuai dengan durasi kewajiban kepada para peserta program asuransi dan dana pensiun.

Menurut Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, pihaknya menyambut baik keputusan Pemerintah untuk menerbitkan SBN bertenor panjang ini agar lembaga jasa keuangan memiliki lebih banyak opsi dalam menjalankan arah kebijakan dari OJK tersebut.

"Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan ketahanan industri keuangan, tetapi juga mendukung pendalaman pasar SBN domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Iwan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//