Soal Iuran Tapera, Begini Cara Pengelolaan Dana oleh BP Tapera

Ilustrasi. (Dokumen BP Tapera)

FAKTA.COM, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi berlaku. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu perubahan di sini, peserta iuran Tapera tidak hanya PNS, TNI-Polri, dan karyawan BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan freelance. Di sini, iuran pemberi kerja sebanyak 0,5% dan pekerja 2,5%, sementara pekerja mandiri, iurannya sebanyak 3% dan dibayar sendiri.

Lantas, saat iuran itu dibayarkan peserta, bagaimana pengelolaan yang dilakukan BP Tapera?

Mengutip website www.tapera.go.id, dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh bank kustodian dan manajer investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera.

Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Berapa Angkanya?

Kemudian, dana itu diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.

Selain itu, dana Tapera juga dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

Dalam website itu juga dijelaskan, seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.

Bagi peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.

Adapun manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KRR). Catatannya, semua itu hanya untuk rumah pertama.

Nilai Kelolaan

Berdasarkan data kinerja BP Tapera 2023, sejak peluncuran pada 14 Juni 2021 hingga 18 Desember 2023, return bersih (net) yang diperoleh peserta KPDT konvensional Tapera mencapai 8,69%. Jumlah itu jauh mengungguli rata-rata bunga deposito bank Himbara sebesar 2,79% dan hasil tabungan 0,59%.

Pada periode ini, total dana kelolaan (asset under management/AUM) KPDT konvensional Tapera mencapai Rp7,23 triliun dari 3,07 juta peserta. Adapun nilai aktiva bersih (NAB) per unit mencapai Rp1.086,86 dibandingkan saat peluncuran Rp1.000.

Demikian pula dengan KPDT syariah tapera, yang mencetak return 6,08% pada periode yang sama. Total peserta KPDT tapera syariah mencapai 254,4 ribu dengan AUM Rp508,9 miliar. NAB per unit KPDTS tapera mencapai Rp1.060,81, dibandingkan saat peluncuran Rp1.000.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menuturkan, pada dasarnya, BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp8 juta. Dana peserta tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Mau Investasi ST012T2 dan ST012T4? Siapkan Dana Mulai Rp1 Juta

Kemudian, dia menuturkan, simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang nilainya masing-masing Rp740 miliar, Rp4,2 triliun, dan Rp2,8 triliun per 18 Desember 2023. Dalam mengelola dana pemupukan, kata dia, BK bekerja sama dengan manajer investasi membuat kontrak investasi kolektif (KIK).

Saat ini, dia menyatakan, BP Tapera bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana pemupukan. Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT. BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//