Persetujuan Restrukturisasi Utang Wijaya Karya Belum Bisa Lepas Suspensi Saham WIKA

Gedung Wijaya Karya. (Dokumen Wijaya Karya)

FAKTA.COM, Jakarta - Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengklaim telah mendapat kesepakatan restrukturisasi utang Rp20,79 triliun dari para krediturnya. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pemegang saham Wijaya Karya.

Namun Bursa Efek Indonesia (BEI), berkata lain. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Wijaya Karya masih melakukan restrukturisasi obligasi dan sukuk yang tercatat di Bursa.

"Saat ini kami masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh obligasi dan sukuk tersebut," kata Nyoman, Rabu (6/3/2024).

Atas dasar itu, Nyoman menegaskan, pihaknya belum bisa mencabut suspensi atas saham WIKA.

Setelah Obligasi dan Sukuk, Wika Restrukturisasi Utang Rp20,79 T

Seperti diketahui, Bursa melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar sejak 18 Desember 2023. Keputusan tersebut dikarenakan Wijaya Karya telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," ujar Nyoman.

Kelangsungan Usaha Wijaya Karya Bermasalah, Saham WIKA Kena Suspensi

Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, lanjut Nyoman, Bursa dapat mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Adapun Nyoman mengungkapkan, berdasarkan ringkasan hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//