Pasar Modal Diguncang Kasus Gratifikasi IPO Saham

Bursa Efek Indonesia. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)

FAKTA.COM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan tegas dengan memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan selama periode Juli-Agustus 2024. 

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi oleh beberapa oknum karyawan dalam proses penerimaan calon emiten di bursa.

Kabar PHK karyawan BEI datang dari sebuah surat yang dikirimkan ke ruang wartawan. Para karyawan yang terlibat diduga meminta sejumlah imbalan berupa uang dan gratifikasi sebagai balasan atas jasa analisis kelayakan yang memungkinkan calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di BEI. 

Nilai uang yang diterima sebagai imbalan dilaporkan berkisar antara ratusan juta hingga Rp1 miliar per emiten.

Selain itu, surat tanpa nama itu menjelaskan, para oknum karyawan BEI bahkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat).

Banyak Kejahatan Korporasi, OJK dan BEI Diminta Jangan Mudah Loloskan IPO

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana hingga Rp20 miliar.

Tak hanya itu saja, proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi temuan ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman pada Senin (26/8/2024).

BEI telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang terlibat. 

IHSG Terus Rekor, Begini Tanggapan Bos BEI

Kejadian ini sangat disayangkan mengingat BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal seharusnya menjaga kepatuhan dan tata kelola yang baik. Terlebih lagi, BEI telah mendapatkan sertifikasi ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut: https://wbs.idx.co.id/,” ujar Nyoman.

Meski begitu, Nyoman enggan menjelaskan lebih rinci soal pelanggaran yang dilakukan para karyawannya. "Secara substansi sebagaimana saya sampaikan di atas, hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik," ucapnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//