Kasus Gratifikasi IPO Saham, BEI Klaim Murni Pelanggaran Kode Etik

Ilustrasi. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta — Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan proses penawaran umum perdana (IPO) di pasar modal Indonesia.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran kode etik oleh karyawan BEI yang diduga menerima imbalan dalam proses IPO.

"Yang ditindak tegas adalah pelanggaran kode etik karyawan, itu tidak berarti proses IPO menjadi tidak benar," kata Jeffrey saat menjelaskan ke awak media, Kamis (29/8/2024).

Jeffrey menjelaskan pelanggaran ini tidak terkait dengan kelancaran proses IPO itu sendiri, tetapi lebih pada tindakan individu yang melanggar aturan internal.

"Kami sudah memastikan proses IPO sesuai prosedur. Namun, dalam pelaksanaannya, ada karyawan bursa yang menerima imbalan. Itu yang kami tindak," ujar Jeffrey.

Pengamat: Kasus Gratifikasi jadi Pemantik Transparansi dan Percepatan IPO Saham

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi terhadap pihak yang memberikan gratifikasi tergantung pada posisi dan peran mereka dan BEI tidak punya berhak memberikan sanksi.

"Kalau underwriter, siapa yang berhak memberikan sanksi? karena tergantung pada peraturan dan kode etik masing-masing lembaga," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menentukan detail kasus ini, termasuk jenis imbalan yang diberikan dan besaran nilainya. 

"Kami belum sampai tahu memberi apa seberapa besar, yang terpenting adalah kode etik dalam perusahaan, yaitu setiap karyawan dilarang mendapatkan imbalan dari pihak manapun," tutur Jeffrey.

OJK dan BEI Kompak Ogah Jelaskan Detail Kasus Gratifikasi IPO Saham

Jeffrey juga menegaskan bahwa selama proses pencatatan saham di BEI, tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif atau dokumentasi yang menyalahi aturan yang berarti proses pencatatan sudah sesuai ketentuan.

"Yang kami periksa adalah proses pencatatan, apakah ada dokumen palsu? Tidak ada. Yang salah adalah memberi imbalan," kata Jeffrey menjelaskan.

Dengan adanya kejadian seperti ini, Bursa menegaskan tidak akan adanya moratorium IPO yang artinya hal ini sudah sesuai prosedur.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//