YLBHI: Ada 78 Anak Ditangkap Aparat dalam Demo di DPR RI

Demonstrasi di DPR RI, Kamis (22/8/2024). (FAKTA/Arief)

FAKTA.COM, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan dugaan sementara kekerasan yang dialami demonstran oleh aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana menjelaskan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menghimpun data, baik secara langsung melalui advokasi dan pendampingan di Polda Metro Jaya khususnya, serta memantau beberapa kantor kepolisian lainnya.

"Terdapat 105 orang, dengan rincian 27 orang dewasa dan 78 anak diproses di Kepolisian Resort Jakarta Barat, lalu ada pengaduan 3 orang masih berusia anak di Polsek Tanjung Duren," ungkap Arif saat Konferensi Pers, Jakarta, Jumat (23.8.2024). 

Arif menambahkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama demonstrasi berlangsung.

YLBHI: Lebih dari 100 orang Ditangkap Aparat saat Demo di DPR RI

“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk brutalitas terhadap massa aksi di lapangan dan upaya penghalangan akses menuju lokasi demonstrasi,” jelas Arif.

Lebih lanjut, YLBHI mencatat adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat, seperti penggunaan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak sesuai prosedur. Arif juga mengindikasikan adanya dugaan penyiksaan terhadap para demonstran yang ditahan. 

"Ada kekerasan dan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepada massa aksi yang ditangkap. Mereka yang terluka cukup serius tidak mendapatkan pengobatan yang maksimal,” ujarnya.

Mahasiswa Palu Turun ke Jalan, Kawal Putusan MK soal Pilkada

Selain itu, YLBHI menyoroti upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penggeledahan telepon seluler tanpa izin pengadilan.

“Seharusnya, tindakan seperti ini memerlukan izin pengadilan sebagaimana upaya paksa lainnya,” tambahnya.

Arif juga menyebutkan adanya pelibatan TNI dalam pengamanan aksi dan tindakan represif terhadap kebebasan pers selama demonstrasi berlangsung.  Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian mengenai mereka yang ditahan selama aksi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//