Tok, DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Gedung DPR. (Foto: mpr.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah rancangan UU tentang perubahan kedua UU No 6 tahun 2024 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Revisi UU Desa telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Membedah Skema Nepotisme Jokowi Sebagai Punca Kecurangan Pilpres 2024

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa.

Dia mengatakan, RUU Desa terdiri atas 26 angka perubahan. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//