TAUD Ungkap Sederet Penghalangan Akses Bantuan Hukum Demonstran

Demonstrasi di DPR RI, Kamis (22/8/2024). (FAKTA/Arief)

FAKTA.COM, Jakarta - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras tindakan aparat dalam melakukan upaya penanganan keamanan aksi demo RUU Pilkada di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Menurutnya, pihak aparat tidak belajar dari aksi demo tahun 2019 dan 2020. Ia mengungkapkan bahwa dalam demonstrasi kemarin, terdapat penghalangan akses bantuan hukum dan pelanggaran hukum acara pidana. 

Ia menyebutkan bahwa saat timnya berusaha membantu peserta aksi yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, mereka dihadang dan dihalangi oleh aparat kepolisian. 

"Kami dihadang, dihalang-halangi, diteriaki, dengan alasan bahwa kami tidak punya legal standing karena tidak punya surat kuasa," ujar Fadhil saat Konferensi pers, Jumat (23/8/2024).

KontraS Ungkap Tindakan Brutal Aparat pada Demonstran Kawal Putusan MK

Ia menegaskan bahwa surat kuasa lisan seharusnya cukup untuk memberikan bantuan hukum, dan tidak selalu memerlukan surat kuasa tertulis.
Fadhil juga menyoroti adanya tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

"Tidak ada dokumen atau surat yang membuktikan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia memaparkan, sering kali polisi beralasan tindakan itu hanya untuk mengamankan situasi.Lebih jauh, ia mengkritik tindakan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik peserta aksi yang dilakukan tanpa surat izin pengadilan. 

50 Demonstran Dibebaskan dari Polda, Anggota DPR Jadi Penjamin

"Beberapa ponsel disita dan langsung dibawa ke lab forensik dengan alasan untuk mengungkap apa yang terjadi saat demo,” imbuhnya.

Tindakan ini dinilainya lebih terlihat seperti upaya mencari-cari kesalahan daripada menegakkan hukum sesuai aturan. Pihaknya juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kurangnya transparansi dalam proses penangkapan. 

"Ini bisa mengarah pada penghilangan paksa, karena keluarga dan advokat tidak mendapat informasi apa pun tentang keberadaan mereka yang ditahan,” ujarnya.

Selain itu, Fadhil mengungkapkan bahwa sekitar 40 orang telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak diketahui apakah mereka diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Padahal, dalam tahap penyidikan harus disertai dua alat bukti. 

"Artinya, secara implisit, penangkapan kemarin bukan tuduhan pidana, tetapi upaya untuk membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dalam penolakan rencana pengesahan RUU Pilkada," tutup Fadhil.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//