TAP MPRS Nomor 33/1967 Dicabut, Soekarno tak Terbukti Dukung G30S PKI

Keluarga Bung Karno mendatang MPR RI, Senin (9/9/2024). (Foto: Beriandi Pancar/fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Keluarga Presiden Pertama RI Soekarno menerima surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, Senin (9/9/2024).

Putra Sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra menyatakan, keputusan tersebut telah menghapus stigma buruk terhadap Presiden Soekarno yang dituduh berkhianat pada NKRI.

"TAP MPRS nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara telah tidak terbukti dan gugur demi hukum," ujarnya di kompleks Senayan, Senin (9/8/2024).

Menurut Guntur, Bung Karno sebagai proklamator tidak seharusnya diperlakukan atau dituding sebagai pengkhianat NKRI karena terkait dengan PKI.

Usulan MPR RI Bentuk Angkatan Siber, Ini Tanggapan Pemerintah

"Soekarno seorang tokoh dunia yang berkeinginan dunia kembali yang sepanjang hidupnya telah berjuang untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negaranya, serta tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri, harap catat tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri," tambahnya.

Dalam sambutannya, Guntur mengungkapkan, pencabutan TAP MPRS ini merupakan penantian panjang selama lebih dari 57 tahun.

"Kami telah menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 50 tahun setengah akan datangnya sikap kemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila," kata Guntur.

Dia juga menegaskan, pemberhentian Bung Karno dari jabatan presiden merupakan hal yang biasa karena setiap kekuasaan presiden harus ada batasnya.

Bamsoet: Bung Karno tak Pernah Mengkhianati Bangsa dan Negara

Namun, yang tidak dapat diterima oleh keluarga Bung Karno adalah alasan pemberhentian tersebut yang didasarkan pada tuduhan pengkhianatan terhadap negara dengan mendukung Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI).

Guntur menyebut tuduhan itu sebagai tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga.

"Apakah masuk akal bahwa seorang yang hidup dalam sistem negara hukum Pancasila harus menerima tuduhan dan menjalani hukuman tanpa proses peradilan?" ujar Guntur mempertanyakan.

Mewakili keluarga besar, Guntur juga menegaskan mereka tidak akan mempersoalkan atau menuntut ketidakadilan tersebut di muka hukum. Namun, keluarga besar Bung Karno mengharapkan rehabilitasi nama baik Bung Karno dari tuduhan pengkhianatan.

"Rehabilitasi nama baik Bung Karno bukan hanya penting untuk kami, tetapi juga untuk pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya generasi muda," tambahnya.

Guntur juga menyampaikan pesan dari Bung Karno kepada putra-putrinya yang meminta agar mereka menjaga persatuan bangsa meskipun dalam keadaan disakiti.

"Bung Karno tetap memilih untuk menjaga persatuan bangsa dan terus memimpikan kejayaan Indonesia," kata Guntur.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//