Tanggapan BPK Soal Permintaan Duit Rp12 Miliar di Sidang SYL

Sidang SYL menyeret BPK ke pusaran kasus.

FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menanggapi kesaksian yang terungkap di Pengadilan perkara suap Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, menyebutkan adanya permintaan uang dari auditor BPK sebesar Rp12 miliar kepada pejabat Kementan terkait status pemeriksaan keuangan.

Dalam sidang, pejabat kementan bersaksi pada akhirnya uang yang diserahkan bukan sebesar Rp12 miliar, melainkan Rp5 miliar yang sumbernya dari para vendor atau pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan kementerian.

Untuk persoalan itu, BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.

BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Rupa-rupa Belanja SYL Pakai Segerobak Duit Negara

Sebelumnya, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu lalu.

Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," katanya.

Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementerian Pertanian sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucapnya.

KPK Isyaratkan Perluasan Perkara Korupsi SYL ke Pencucian Uang

Hermanto mengatakan temuan itu bisa membuat Kementan tidak diberi predikat wajar tanpa pengecualian. Setelah itu, auditor BPK bernama Victor meminta Rp12 miliar agar Kementan tetap diberikan predikat WTP meski ada temuan kejanggalan.

Auditor itu meminta Hermanto agar menyampaikan kepada menteri dan sekjen Kementerian Pertanian. Namun, Hermanto tidak memiliki akses untuk menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto akhirnya menyampaikannya kepada Direktur Alsintan Kementan bernama Hatta. Hermanto tidak mengetahui pasti tindaklanjutnya. Dia mengaku tidak menerima arahan dari Syahrul Yasin Limpo maupun sekjen Kementan kala itu.

Seiring berjalannya waktu, Hermanto mendapat informasi dari Hatta mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan.

Uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor. Hingga kemudian, Kementan diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//