SIM Indonesia Bisa Dipakai di Sejumlah Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Ilustrasi. Dokumentasi Divisi Humas Polri.

FAKTA.COM, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Untuk tahap awal, SIM Indonesia bisa diharapkan bisa digunakan di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan SIM Indonesia berlaku di luar nantinya setelah ada penyesuaian atau integrasi satu data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan identitas lainnya.

"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari situs Divisi Humas Polri, Senin (3/6/2024).

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Meskipun demikian, beberapa negara masih menggunakan kebijakan khusus terkait SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//