Propam Polri Siapkan Sanksi PTDH Demi Jaga Netralitas

Pasukan Brimob Polri. (mediahub.polri.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyiapkan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggotanya yang dianggap tidak netral saat rangkaian Pemilihan Umum 2024 berlangsung. Hal itu merupakan tidak lanjut Instruksi Kapolri Listyo Sigit terkait netralitas kepolisian saat pesta demokrasi.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan ada undang-undang yang mengaturnya, termasuk mekanisme sanksi yang akan diberikan jika terbukti anggota kepolisian tidak netral.

Menurutnya, ada beberapa pendekatan yang dilakukan Div Propam Polri untuk menjaga netralitas, yaitu preemtif, preventif dan represif. Pendekatan preemtif Polri yaitu melakukan penguatan internal dari unit terkecil, dan preventif adalah deteksi dini yang akan dilakukan Biro Paminal Divisi Propam.

Ini Closing Statement 3 Capres saat Debat Pilpres Perdana

Khusus untuk tindakan represif, yaitu Polri telah membentuk Tim Khusus dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof jika ditemukan ada anggota korps Bhayangkara yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Divisi Propam dan Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal, deteksi dini netralitas, patroli siber dan tahapan pemilu kita ada Propam melekat, di situ pengawasannya,” kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Minggu (17/12/2023).

Selain itu, Agus pun menegaskan agar setiap anggota kepolisian untuk bijak dalam bermedia sosial. Ia mengatakan, seluruh anggota tidak diperkenankan untuk berfoto bersama pasangan calon atau berswafoto dengan pose yang berpotensi memperlihatkan keberpihakan.

Selain itu, seluruh anggota dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto paslon lewat media massa, media daring dan media sosial.

“Pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh.”

Tragedi Kanjuruhan & Km 50 Dibawa ke Arena Debat Pilpres

Propam telah menyiapkan mekanisme terhadap pelanggaran anggota yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri, Pasal 12 ayat 1 pelanggaran etik.

Khusus terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas, dan pasal 8 yang menyebut tidak diperbolehkannya anggota polisi aktif berpolitik praktis.

Sebelum sanksi diberikan, Divisi Propam akan melakukan mekanisme gelar perkara untuk mengkategorisasi pelanggaran berada di posisi ringan, sedang atau berat.

“Yang terberat PTDH. Terberat (sanksi) di kode etik,” ungkap Agus.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//