Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Diberhentikan Gara-gara Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terkait kasus tindakan asusila. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dikutip dari berbagai sumber, Hasyim Asy’ari lahir di Pati, 3 Maret 1976. Ia kini tinggal di daerah Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah bersama istrinya, Siti Mutmainah, dan tiga orang anaknya.

Diberhentikan sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih

Hasyim menempuh pendidikan dasar di SDN Panjunan Kudus pada tahun 1979-1985. Ia melanjutkan pendidikan sekolah menengahnya di SMPN 1 Kudus pada 1985-1988 dan SMAN 1 Kudus pada 1988-1991.

Selain menempuh pendidikan formal, dia juga menempuh pendidikan agama di Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus pada 1979-1988 dan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto pada 1991-1995. 

Sejak kuliah, Hasyim aktif menekuni bidang hukum tata negara. Ia lulus dengan gelar Sarjana Hukum dari jurusan Hukum Tata Negara, spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 1995.

Skripsinya membahas mengenai pembatalan SIUPP sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers di Indonesia.

Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Lulus S1, Hasyim melanjutkan pendidikan S2 di jurusan Ilmu Politik, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 1998. Tesisnya menyinggung mengenai demokratisasi dan peran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam pemberdayaan masyarakat sipil.

Pendidikannya tak berhenti hingga di situ saja. Hasyim langsung melanjutkan pendidikan doktoral di jurusan Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya.

Ia meraih gelar PhD (Doctor of Philosophy) pada tahun 2012 dengan disertasinya yang membahas mengenai demokrasi dan pemilihan umum 2004 di Indonesia.

Sebelum menjadi anggota KPU RI, Hasyim adalah seorang dosen Fakultas Hukum (FH) serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Diponegoro (Undip). 

Hasyim Asy'ari: KPU Posisinya Selalu Terlapor, Termohon, Tergugat & Teradu

Sebelum menjadi dosen, ia pernah menjadi anggota Komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) pada 2015-2020. 

Keaktifannya dalam berorganisasi tidak berhenti di situ saja. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Lazis Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah pada 2009-2014. 

Semasa kuliah, Hasyim juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa dan aktif di organisasi mahasiswa eksternal kampus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

PDIP Sebut Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik Jadi Persoalan Serius

Keaktifannya di PMII membawanya terlibat dalam banyak organisasi yang berkaitan dengan Nadhlatul Ulama (NU).

Hasyim menjabat sebagai anggota KPU RI sejak tahun 2016 untuk periode masa jabatan 2012-2017. Ia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunia.

Hasyim kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI pada periode berikutnya, yaitu 2017-2022. Ia pun terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU.

Hasyim kemudian menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027. Namun, dia diberhentikan akibat tindakan asusila terhadap anggota PPLN.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//