PPATK Siap Kirim Data Pejabat-Aparat Terlibat Judi Online ke DPR

Kepala PPATK Ivan YustiavandanaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom

FAKTA.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menyampaikan laporan data pejabat dan aparat yang terlibat dalam judi online ke DPR RI. 

“Tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait dengan judol (judi online) ini, kami memang akan menyampaikan datanya sesuai dengan arahan dari Kasatgas sendiri. Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan masing-masing ke K/L (kementerian/lembaga)-nya, termasuk ke DPR RI,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024)

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta PPATK menyampaikan data hasil penelusuran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang melibatkan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum.

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Orang di DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

“Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk terus menelusuri lebih jauh terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, termasuk keterlibatan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum, dan menyampaikannya kepada Komisi III DPR RI,” kata Pangeran.

Wanti-wanti soal Pinjol Ilegal dan Judi Online, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

​​​Pangeran mengatakan, Komisi III DPR berhak sewaktu-waktu meminta laporan PPATK di luar laporan berkala yang rutin disampaikan tiap enam bulan, termasuk laporan terkait penelusuran pejabat hingga aparat oleh PPATK yang terlibat judi online.

"Tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait dengan judol (judi online) ini, kami memang akan menyampaikan datanya sesuai dengan arahan dari Kasatgas sendiri." 
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Menurut dia, Komisi III juga mendorong PPATK terus mengawasi, menelusuri, dan memantau tindak lanjut penegakan hukum terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana, khususnya judi online, korupsi, narkoba, dan lainnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta PPATK mengoptimalkan peran collaborative analysis team (CAT) PPATK dalam mengawasi dan menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses pemilu 2024, termasuk pilkada 2024.

Terakhir, Komisi III DPR RI mendukung PPATK dalam meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) untuk meningkatkan indeks kredibilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//