Polda Babel Tangkap 2 Kurir Bawa Sabu 35,6 Kg Senilai Rp35 Miliar

Dok. Polda Babel

FAKTA.COM, Jakarta – Polda Bangka Belitung berhasil membekuk dua orang diduga kurir narkoba di Kabupaten Bangka Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 35,6 kilogram narkoba jenis sabu.

"Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/24) sore.

Polisi Tangkap 1.532 Tersangka Narkoba dalam 10 Hari

Kapolda mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika (26), warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, dan Sien (27), warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Sumatra Selatan.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan terkait dugaan pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka. Pelaku menjadi kurir bersama-sama dan mengambil langsung sabu tersebut di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

"Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 Juta sebagai imbalannya," ungkap Tornagogo.

Jokowi: Over Kapasitas Lapas Akibat Kasus Narkoba

Barang bukti sabu 35,6 kilogram dibawa pelaku dengan cara dibungkus kemasan teh warna hijau yang dibungkus lagi dengan 2 karung warna putih. Selain itu, polisi juga menyita 2 unit ponsel, uang tunai Rp1,3 juta, serta 1 unit mobil yang digunakan kedua pelaku.

Polisi memperkirakan barang bukti narkoba yang diamankan senilai Rp35 miliar jika berhasil dijual para pelaku.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//