PKS, PKB, dan PDIP Serukan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Paripurna DPR

Gedung DPR. (Foto: mpr.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/3/2024).

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi PKS, PKB hingga PDI Perjuangan mengingatkan DPR untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, seperti dikutip dari akun YouTube DPR RI.

Menurut Aus, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD. Undang-Undang, lanjut dia, bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

Mantan Gubernur Jabar Solihin GP Meninggal Dunia

"Jika memang praduga atau kecurigaan masyarakat itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu," kata Aus.

Sementara anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

"Karena ini terkait dengan kedaulatan rakyat maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," kata Luluk.

Luluk mengatakan, tidak boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak.

"Walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara kerabat atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.

Jokowi Hadiri KTT ASEAN-Australia, Bahas Isu Palestina

Lebih lanjut Luluk mengatakan, Pemilu tidak bisa dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu, lanjut dia, prosesnya harus juga menjadi cerminan seluruh pihak untuk melihat pelaksanaan Pemilu telah berjalan secara jujur dan adil.

"Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi bansos intervensi kekuasaan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya," katanya.

Luluk mengingatkan, DPR memiliki tanggung jawab moral politik. Salah satunya, kata Luluk, mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority. Untuk itu, ia menilai DPR perlu melakukan langkah konstitusional.

"Dan hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," kata Luluk.

Soal Harga Beras, Jokowi: Dicek Langsung, Jangan Tanya Saya

Soal hak angket juga disuarakan Aria Bima dari PDIP. Menurut Aria, DPR mesti menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Dia berharap kualitas pemilu di Indonesia meningkat.

"Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket ataupun apapun supaya kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi," ujar Aria.

Sementara anggota DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, penyusunan hak angket mesti didasari dengan alasan-alasan yang jelas dan konkret.

"Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita. Namun, apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki perjelas dulu sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat," ujar Herman.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//