Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Bergantung pada Urgensi dan Prioritas

Gedung DPR. (Foto: mpr.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang kembali mencuat di DPR.

Rencananya, UU MD3 akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Revisi UU MD3 menjadi kontroversi karena mekanisme pemilihan ketua DPR direncanakan akan diubah menjadi ketua DPR berasal dari partai pemenang Pemilu.

Anggota Komisi IX DPR Pertanyakan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

"Kalau Perppu memang ada keadaan kegentingan yang memaksa kan. Mungkin ada yang genting di UU MD3," ujar Jazilul saat ditemui awak media di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (6/8/2024).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan UU MD3 yang direvisi untuk 'menggembosi' kursi ketua DPR, Jazilul mengaku belum mendengarnya.

"Saya belum dengar ya, yang jelas MD3. Kapan dibahas, draft usulan yang mau diubah di mana, saya belum tahu. Yang jelas ingin untuk perbaikan," ucapnya.

Soal Pergantian Ketua KPU, DPR Tunggu Surat dari Pemerintah

Pengamat Hukum Tata Negara Unair, Rosa Ristawati, mengatakan perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR ini sebenarnya langkah menuju arah yang lebih demokratis.

Namun, hanya akan menjadi demokratis apabila dilakukan dengan tidak adanya tendensi politik dan kepentingan partai politik.

“Memang akan ada perubahan dalam dinamika politik di DPR, termasuk kemungkinan koalisi seperti Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo-Gibran akan mendapatkan kursi ketua DPR,” kata Rosa, saat dihubungi Fakta, Selasa (6/8/2024).

MKD Sebut Hanya Dua Anggota DPR yang Main Judi Online

Terkait revisi Undang-Undang MD3 yang sesuai dengan prinsip negara demokratis atau tidak, Rosa berujar, hal itu tergantung pada bagaimana revisi itu diimplementasikan dan bagaimana proses pemilihan dilaksanakan.

“Aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pemilihan akan menjadi penentu apakah revisi tersebut sesuai dengan prinsip negara demokratis atau tidak,” ucap Rosa.

Rosa menambahkan, penting dilakukan pembaruan seiring dengan dinamika dan problematika politik.

PPATK: 1.000 Orang di DPR-DPRD Main Judol, Deposit Rp25 Miliar

Hal ini menjadi urgensi untuk memperbarui undang-undang tentang struktur dan jabatan politik seiring dengan perkembangan politik di Indonesia.

“Pembaruan undang-undang politik dapat membantu meningkatkan kualitas demokrasi dengan memperbaiki tata cara pemilihan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara,” tuturnya.

Rosa menyambung, pembaharuan undang-undang tentang struktur dan jabatan politik sebaiknya dilakukan secara berkala, terutama ketika ada perubahan signifikan dalam dinamika politik atau kebutuhan negara.

DPR: Korban Judi Online tidak Langsung Dapat Bansos

“Pembaruan ini misalnya setiap menjelang Pemilu, karena Pemilu merupakan momen krusial dalam siklus politik. Atau, pada saat munculnya partai politik baru, perubahan dalam koalisi politik, atau evolusi pada sistem pemilihan,” jelas Rosa.

Mengenai penguatan fungsi dan kedudukan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3, Rosa menerangkan terdapat beberapa hal yang bisa memperkuat fungsi dan kedudukan DPR tanpa perlu merevisi undang-undang.

Langkah-langkah tersebut, yaitu memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan peran dan efektivitas dalam melakukan pengawasan terhadap Presiden.

Target Investasi Naik tapi Anggaran Turun, Menteri Investasi Komplain ke DPR

Kemudian memperkuat peran komisi-komisi yang terkait dengan bidang pengawasan, meningkatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat atau forum terbuka, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat fungsi legislasi.

“Jadi, secara konteks hukum tata negara, revisi Undang-Undang MD3 ini tepat atau tidak untuk dilakukan tergantung pada urgensi dan prioritasnya apakah mendesak dibandingkan dengan undang-undang lain, kemudian perlu dilihat konsistensinya pada prinsip-prinsip konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi,” pungkas Rosa.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//