Pengamat: Penambahan Masa Jabatan Kades tak Ada Urgensinya!

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
07 Februari 2024 12:59 WIB
Massa Apdesi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, perubahan masa jabatan kepala desa (kades) yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa sama sekali tak ada urgensinya.

Trubus juga menyoroti alasan kades memperjuangkan revisi UU tersebut. Kata salah satu kades, alasan mereka mengusahakan tambah jabatan untuk meminimalisasi konflik berkepanjangan yang ada di antara masyarakat desa pasca-pilkades.

"Kalau sekarang diubah 8 tahun itu enggak ada urgensinya. Jadi kalau ada alasan mencegah konflik itu enggak relevan, enggak ada kaitannya," tutur Trubus saat dihubungi Fakta.com, Rabu (7/2/2024).

Trubus menduga, alasan utama di balik kengototan para kades menambah masa jabatannya karena mengincar kekuasan. Selain itu, dana desa juga menjadi incaran.

Tuntutan Tambah Masa Jabatan, Kades Berdalih Bukan Bentuk Keserakahan

Diketahui dana desa yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp2 miliar.

"Itu sebenarnya mereka nafsu penguasaan dana desa yang mencapai Rp2 miliar. Jadi nafsu yang luar biasa untuk kekuasaan," katanya.

Trubus juga menyoroti cara para kades yang tergabung dalam kelompok Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPR/MPR.

Pada Rabu 31 Januari lalu, massa aksi sempat ricuh dan memaksa masuk ke gedung parlemen.

Trubus khawatir, cara yang sama akan digunakan oleh sejumlah pihak jika ingin melancarkan jalan politiknya.

"Menurut saya bahayanya nanti, kalau semua undang-undang sewaktu waktu dirubah dengan cara cara pakai demo, menutup jalan, vandalisme, merusak fasilitas segala. Ini cara cara preman jalanan. Itu yang gak saya respect," ungkapnya.

"Jadi wibawa negara itu jadi lemah, begitu dikabulkan, mereka akan demo nanti misalnya dana desa sampai Rp5 miliar, karena dituruti terus," imbuhnya.

Revisi UU Desa Disetujui, Massa Apdesi Sujud Syukur

Kades Bondoyudo, Lumajang, Jawa Timur, Edi Hariyanto menuturkan tuntutan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan bentuk keserakahan jabatan.

"Tuntutan kepala desa bukan merupakan keserakahan kami untuk memperpanjang jabatan, bukan," tutur Edi kepada Fakta.com di lokasi.

Dia menjelaskan, konflik saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung berbeda dengan pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden. Menurut dia, di desa, ketika Pillkades berlangsung masyarakat akan terkotak-kotak.

Edi pun menegaskan, masyarakat desa berbeda dengan masyarakat perkotaan.

"Pilkades tidak sama dengan Pilkada, Pilgub, atau Pilpres. Kalau pilkades itu konfliknya sangat banyak. Kalau masyarakat perkotaan itu sudah mengenal demokrasi, baik kalah memang sudah, lain dengan masyarakat desa," ungkapnya.

Sebagai informasi, per Senin 5 Februari 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi tingkat I Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin revisi UU itu, kepala desa (kades) memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//