Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Mendagri Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan nantinya pemerintah akan bertanya kepada DPR RI ihwal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sebab, RUU DKJ merupakan inisiatif lembaga legislatif.

Menurut Tito, pembahasan juga bakal membahas salah satu pasal kontroversi yang mengatakan bahwa nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden dengan usulan pemerintah.

"Ini yang terjadi, adalah inisiatif dari DPR. artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk pasal 10 itu mengenai penunjukkan Presiden untuk gubernur dan wagub. Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa," ucap Tito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

DPRD Jakarta Bakal Punya Kewenangan Pilih Gubernur

Kata Tito, pemerintah ada pada posisi mendukung adanya pemilihan dalam bentuk penunjukkan kepala daerah. Sebab, hal itu dalam rangka menghormati demokrasi di Tanah Air.

"Pemerintah posisinya kita lakukan pada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung," tuturnya.

Tito menyebut, bahwa pemerintah menyatakan tidak setuju terhadap poin gubernur dan wakil Gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh presiden dalam RUU DKJ. Kendati demikian, Tito meminta seluruh pihak mengikuti saja perkembangannya.

"Pemerintah tidak setuju. Jadi enggak berubah tidak ada penunjukkan. Nanti seperti apa di DPR kita sama sama sama ikuti, oke," jelasnya.

Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//