Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang, PBNU: Wong Kami Butuh

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: ANTARA/Sean Muhamad/aa)

FAKTA.COM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons kabar soal organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.

"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyebutkan kebutuhan PBNU cukup banyak untuk memenuhi hajat para warganya.

"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," paparnya.

Bahlil Segera Terbitkan Izin Usaha Pertambangan untuk PBNU

Gus Yahya mengatakan, hasil survei yang membuktikan PBNU memiliki anggota sebanyak kurang lebih separuh penduduk Indonesia.

Dia menambahkan, PBNU juga memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren (ponpes) dan madrasah, yang untuk mengelolanya memerlukan banyak sumber daya.

Salah satunya adalah Ponpes Lirboyo yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur. Ia menceritakan kondisi ponpes tersebut memiliki santri yang berjumlah hingga lebih dari 43.000 orang, namun dengan fasilitas yang sangat ala kadarnya.

Ia menuturkan para santri di ponpes tersebut tinggal di kamar seluas 3x3 meter, sehingga para santri hanya bisa menaruh barang di kamar, namun tidur di sembarang tempat seperti emperan kelas dan masjid.

"Nah kalau kita menunggu afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan parameter birokrasi yang pasti lama sekali," ucapnya.

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Ketentuannya

Gus Yahya juga menuturkan pihaknya melalui Muslimat NU mengelola ribuan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal (TK dan RA) yang selama ini para gurunya hanya mendapatkan honor yang minim.

"Sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi, sehingga perlu ada intervensi. Dalam soal ini, maka NU butuh revenue," tutur Yahya Cholil Staquf.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//