Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Berlaku

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) beserta jajaran wakilnya mengesahkan UU Kesehatan, Selasa (7/11/2023).

FAKTA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meresmikan Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi undang-undang terhitung sejak Puan Maharani mengetok palu, Selasa 11 Juli 2023 di Gedung DPR RI.

Puan selaku Ketua DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Friedrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kupada anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat paripurna.

Dijawab kompak “setuju,” oleh mayoritas anggota DPR RI di dalam ruang rapat, seketika Puan mengetok palu sidang.

Dari catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, anggota yang hadir dan menandatangani buku kehadiran rapat berjumlah 105 orang dan izin sebanyak 197 orang. Sorta dihadiri seluruh perwakilan anggota dari semua fraksi yang ada di parlemen. Dalam pengesahan tersebut, turut hadir perwakilan pemerintah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, disusul jajaran Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi landasan hukum di Indonesia ini disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Khusus untuk Partai NasDem menerima dengan catatan.

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.

Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga hari ini untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini. Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, jadi sekian hal yang dipermasalahkan.

RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan dipaksakan, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.

Massa aksi kompak mengenakan pakaian putih sudah mengepung gedung DPR pukul 10.30 Wib. Mereka juga membawa sejumlah poster dan banner. Aparat keamanan dikerahkan mengawal aksi tersebut.

Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo mengklaim aksi itu akan dihadiri ribuan massa dari kelima organisasi profesi tersebut. Panji pun menyinggung kapasitas Menteri KesehatanBudi Gunadi Sadikin yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020 itu bisa memuluskan RUU Kesehatan.

"Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan)," ujar Panji.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengamini RUU Kesehatan yang akan segera disahkan DPR menuai penolakan. Menurutnya, penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan "pemain".

"RUU Kesehatan sulit diterima oleh para 'pemain'," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Podcabs Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan seperti diberitakan Antara, Senin (3/7).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//