Mulai 1 Juli Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kalau yang Nunggak?

Kartu BPJS Kesehatan. (Dokumen Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta – Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Lalu, bagaimana yang menunggak?

Dikutip dari laman Polri, Jumat (7/6/2024), Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, mengatakan pemohon SIM yang BPJS Kesehatannya nunggak, masih bisa mengurus SIM, tetapi ada syaratnya.

Ada Sistem KRIS, Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan?

Polri menyediakan beberapa kanal pembayaran bagi peserta yang ingin melunasi tunggakan iuran. Yang belum bisa melunasi secara penuh, bisa memilih opsi iuran melalui pendaftaran online.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Sejumlah Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Dia menambahkan, status kepesertaan aktif BPJS bisa dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi lewat WhatsApp PANDAWA 08118165165 atau melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemohon yang menunggak iuran, bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau ikut Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Sekadar informasi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM. Ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//