MK Ubah Syarat Pilkada, Pengamat: Penyelamat Demokrasi

Ilustrasi.

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas partai politik pada pencalonan kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap mengusung calon kepala daerah.

MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Punya Kursi DPRD, Parpol Bisa Usung Cagub

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menyambut baik putusan ini. Apalagi putusan ini bisa langsung diterapkan setelah diputus tanpa adanya penundaan.

"Menurut saya ini putusan yang bagus ya untuk menyelamatkan demokrasi kita di mana partai-partai bersekongkol untuk membeli perahu sehabis-habisnya," tegas Feri saat dihubungi Fakta, Selasa (20/8/2024).

Putusan ini menurut Feri bisa menjadi solusi untuk menghadapi koalisi gemuk dalam Pilkada. Termasuk meminimalisasi potensi hadirnya kotak kosong.

KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

"Dengan putusan ini, mungkin jumlah kotak kosong akan jauh lebih sedikit dan publik juga dapat memilih calon-calon alternatif," lanjutnya.

Selain itu, putusan ini juga bisa memperbaiki nama baik MK setelah sebelumnya mengeluarkan putusan kontroversial yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maju dalam Pemilu lalu.

"(Putusan) ini bukti yang baik bagi MK," tutup Feri.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//