Menyoal Saldi dan Dissenting Opinionnya yang Bernada Keras

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) yang bernada cukup keras dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN).

"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," kata Saldi Isra membacakan dissenting opinion-nya, Senin (22/04/2024).

Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Dia pun menyinggung preseden pada era orde baru.

Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif.

Pada era orba, kata Saldi, pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil (fair). Salah satunya karena faktor pemihakan pemerintah kepada salah satu kontestan pemilu.

Isi Dissenting Opinion dari Tiga Hakim MK

Oleh karena itu, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil. Pasal itu adalah buah dari perubahan atau amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 atau setelah Orde Baru jatuh.

"Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang," ujar Saldi membacakan dissenting opinion-nya.

Saldi merupakan satu dari tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN tersebut.

MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon Nomor Urut 2 Gajar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Suhartoyo menyebut terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//