Mardani Sebut Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi Bukan Kewenangan Jokowi

Mardani Ali Sera. (Foto: Dok dprd.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harusnya ditetapkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera. Menurut dia, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya.

Dia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.

Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.

Rekrutmen ASN: Militer dan Polisi Bisa jadi Pegawai Negeri di Birokrasi

“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Karena itu, menurutnya, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ.

Terkait hal tersebut, jika menang pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto akan menunjuk Gibran Rakabuming Raka mengelola aglomerasi DKJ, kecuali ada pengajuan revisi Undang-Undang tersebut.

“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

KPU Gelar Rekapitulasi Suara Dua Panel

Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKS ini menduga dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi.

Hal itu, menurutnya, merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).

“Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzon karena ini dibuat oleh teman Kemendagri,” ujarnya.

“Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama.”

Diketahui, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah menerima surat berisi penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU DKJ. Baleg tengah mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam dua hari ke depan untuk menindaklanjutinya.

Mahfud Ungkap Mega-JK Satu Suara Soal Demokrasi dan Pemilu Tahun ini

Rapat dimaksud akan memprioritaskan pembahasan soal Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur soal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden. “Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10,” ungkap Supratman beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, saat RUU DKJ disepakati untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR semua fraksi parpol telah setuju dengan ketentuan yang dimuat di Pasal 10.

Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di dalam RUU DKJ, tertulis bahwa kawasan aglomerasi terdiri atas; Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//