Maklumat Ramadan Kapolda Metro Jaya, dari Larangan Berkumpul hingga Konvoi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

FAKTA.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan maklumat larangan sejumlah kegiatan masyarakat selama Ramadan 2024.

Maklumat tersebut bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Menurut Ade Ary, larangan melakukan konvoi berkendara sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemenhan-Kementan Panen Raya Jagung Food Estate di Gunung Mas

Selain itu, lanjut Ade, masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, berkumpul menunggu buka puasa atau sahur, balapan liar, hingga tawuran.

"Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," ujarnya.

Lebih lanjut Ade Ary menegaskan, mereka yang melanggar maklumat ini akan ditindak sesuai aturan. Dia meminta masyarakat tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tandasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//