Mafia Marak, Pakar Hukum Sebut Sistem Pendaftaran Tanah Masih Lemah

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier saat mengadukan kasus tanah yang dialaminya ke DPR, 8 Agustus 2024 lalu. (Foto: Beriandi Pancar/Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Fenomena gugatan atas tanah yang sudah bersertifikat masih sering terjadi di Indonesia,.

Kasus terbaru dialami mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Dia pun mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI, Kamis (8/8/2024).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Oemar Moechthar menjelaskan, banyaknya kasus tersebut disebabkan lemahnya sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

Jadi Korban Mafia Tanah, Fuad Bawazier Ngadu ke DPR

"Stelsel pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 32 PP 24 Tahun 1997 memungkinkan terjadinya gugatan meskipun tanah sudah bersertifikat," ujar Oemar kepada fakta, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, penerbitan sertifikat hak atas tanah belum tentu menjamin keamanan dari gugatan pihak lain.

Mafia tanah, lanjut Oemar, sering memanfaatkan celah hukum dengan cara memalsukan dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat hak atas tanah.

Nirina Zubir Layangkan Surat Terbuka untuk Pengacara Riri Khasmita, Apa Isinya?

“Tidak menutup kemungkinan, mereka juga memalsukan tanda tangan dan menggunakan identitas palsu,” katanya.

Dia menambahkan, mafia tanah diduga bekerja sama dengan oknum di birokrasi pemerintahan untuk mendapatkan akses terhadap dokumen penting.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai alat bukti palsu dalam menggugat hak atas tanah orang lain.

Oemar juga menyoroti langkah-langkah yang harus diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

DPR Desak Benny Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi Online

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah digitalisasi layanan pertanahan melalui Peraturan Menteri ATR No 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

"Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat meminimalisasi peluang pemalsuan dokumen," ujarnya.

Oemar juga menekankan pentingnya penyuluhan kepada masyarakat untuk mengedukasi mereka tentang cara melindungi hak atas tanah dari ancaman mafia tanah.

Sebagai langkah preventif, Oemar menyarankan pemilik tanah rutin memeriksa keabsahan dokumen sertifikat di kantor pertanahan setempat. Selain itu juga secara berkala memeriksa kondisi tanah mereka baik secara fisik maupun yuridis.

Dugaan Penganiayaan, Keluarga AM Mengadu ke DPR

“Jika menghadapi gugatan dari mafia tanah, segera konsultasikan dengan ahli atau advokat yang berpengalaman di bidang sengketa tanah,” katanya.

Lebih jauh, Oemar juga menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih mendalam untuk mencegah mafia tanah.

"Penggunaan teknologi blockchain dalam pendaftaran tanah bisa menjadi salah satu solusi untuk memastikan keamanan dan transparansi," ujarnya.

Dia juga menyarankan pembentukan lembaga khusus yang bertugas menangani kasus pertanahan serta melakukan audit dan inspeksi rutin terhadap proses pendaftaran tanah.

Selain itu, Oemar menekankan pentingnya peran pendidikan dan penyuluhan oleh instansi terkait dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//