Lima Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (Ilham Fadillah/Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU Provinsi Maluku mengambil alih tugas KPU Kabupaten Aru. Hal ini disebabkan oleh lima komisioner KPU Kabupaten Aru yang ditahan karena kasus dugaan korupsi.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan karena kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2020. Karena posisi kosong, tugas-tugas persiapan Pemilu pun menjadi terbengkalai. Untuk itulah, dia meminta KPU Provinsi Maluku mengambil alih tugas KPU Kabupaten Aru.

100 Anggota KPU Daerah Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku,” kata Hasyim di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Dia mengatakan pengambilalihan tugas ini hanya sementara sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dan kepengurusan baru KPU Kabupaten Aru rampung.

“Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru,” kata Hasyim.

Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Aru telah menahan lima orang komisioner KPU Kabupaten Aru terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Kelima tersangka itu ditahan setelah proses penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Aru.

KPU Tetapkan 11 Nama Panelis Debat Keempat Pilpres 2024

"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/1/2024).

Lima komisioner yang ditahan tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru inisial MD beserta empat anggotanya. Mereka disangkakan melanggar hukum dengan melakukan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2020 yang lalu.

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," kata Aizit. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//