KPU Janji Terapkan Putusan MK dalam Tahapan Pilkada 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua KPU Mochammad Afifuddin berjanji akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu disampaikan Afifuddin menjawab pertanyaan Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Jumat (23/8/2024).

Sebagai informasi, berbagai elemen masyarakat, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 98, melakukan audiensi bersama KPU di Gedung KPU, Jakarta.

"Yang (pertanyaan) itu dijawab langsung, yang lain nanti. Itu kita ikut Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin disambut tepuk tangan para peserta audiensi.

Demo Tolak RUU Pilkada Berlanjut, Massa Kepung Gedung KPU

Titi sebelumnya bertanya kepada KPU, terkait kemungkinan keinginan dari DPR atau pemerintah untuk menggeser syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan, menjadi ke tahap pelantikan.

Seperti diketahui KPU pun perlu rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU.

Sejauh ini Komisi II DPR dan KPU sudah menjadwalkan rapat konsultasi itu akan digelar pada Senin (26/8/2024).

Titi pun mengingatkan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.

Masyarakat Lintas Agama Doa Bersama di Depan Kantor KPU

"Kita ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," katanya saat diminta menegaskan kembali oleh peserta audiensi.

Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diagendakan selanjutnya di parlemen tersebut, demi menaati aturan perundang-undangan.

Pasalnya, dia tidak ingin KPU kembali melanggar aturan seperti yang terjadi saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden di waktu lalu.

"Waktu itu kita kena peringatan keras terakhir karena tidak konsultasi, tidak mengubah PKPU, berangkat dari situ, trayek itu kita lakukan sekarang. Kita lakukan apa yang disebut konsultasi," kata Afifuddin.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//