KPU Harap MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
28 Maret 2024 16:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan dua pasang calon yang kalah itu tidak memenuhi syarat gugatan di MK.

Untuk gugatan AMIN, Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Sedangkan untuk gugatan yang dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud MD, tim kuasa hukum berpendapat salah kamar. Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

"Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon," kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," imbuhnya.

KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

"Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak," ujarnya.

Sementara itu untuk kubu Ganjar, KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya. KPU berpendapat seharusnya tuduhan itu tak diadili di MK karena Jokowi bukan peserta pemilu.

Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//