KPK Segera Kirim Surat Tersangka Wamenkumham ke Istana

Wamenkumham Eddy Hiariej (paling kiri). (Dokumentasi: Instagram/@eddyhiariej)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Istana Negara dalam waktu dekat.

Status pria yang disapa Eddy Hiariej ini adalah tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak Indonesia Police Watch (IPW).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, surat penetapan tersangka itu rencananya bakal dikirim ke meja kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau (SPDP) kepada Eddy Hiariej.

Wamenkumham Tetap Bekerja Dengan Status Tersangka KPK

"Surat ke presiden nanti serta merta kita kirimkan, jadi kita kirimkan SPDP-nya (ke Eddy) (ita akan kirimkan, seperti itu," tutur Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Sayangnya, Asep tidak membeberkan lebih jauh kapan waktu detail kedua surat itu dikirimkan ke Eddy dan Presiden Jokowi. Dirinya hanya menyebut bahwa lembaga antirasuah memiliki waktu tujuh hari usai penyidikan resmi dimulai.

"Jadi lihat saja nanti, dalam waktu seminggu ini, minggu ini kan tujuh hari, nanti sudah disampaikan apa belum,” katanya.

Asep juga meminta awak media menunggu saja kapan waktu pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej.

Nanti ditunggu saja kapan (Wamenkumham) dipanggil," ungkapnya.

KPK Bersuara Soal Kapan Wamenkumham Diperiksa

Adapun status tersangka Eddy ini telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dua pekan sebelum tanggal 9 November 2023 saat dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.

"Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Eddy sempat menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Hal tersebut disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//