KontraS Ungkap Tindakan Brutal Aparat pada Demonstran Kawal Putusan MK

Demonstrasi kawal putusan MK di DPR RI, Kamis (22/8/2024). (FAKTA/Arief)

FAKTA.COM, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti adanya tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI selama aksi yang berlangsung kemarin di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

TAUD yang diwakili oleh Andri Yunus, Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengkritik keras penanganan aksi demonstrasi oleh aparat keamanan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. 

“Dalam proses pemantauan baik secara langsung di DPR maupun pantauan media, ada beberapa tindakan di luar nalar manusia, apalagi itu dilakukan oleh aparat kepolisian selama proses penanganan unjuk rasa malam kemarin," ujar Andri Yunus pada Konferensi Pers, Jumat (23/8/2024). 

TAUD mencatat bahwa salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan adalah penembakan gas air mata secara tidak terkendali hingga warga sekitar yang tidak terlibat juga terkena dampak gas air mata.

“Kami melihat adanya penembakan gas air mata secara brutal yang ditembakkan ke berbagai arah tanpa pertimbangan yang tepat, yang mengakibatkan bahaya tidak hanya bagi massa aksi tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya,” tambah Andri. 

Demo Tolak RUU Pilkada Berlanjut, Massa Kepung Gedung KPU

Selain itu, Andri mengecam keras pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi. Ia menilai bahwa TNI seharusnya tidak terlibat dalam urusan sipil dan demokrasi.

"Kami melihat pelibatan TNI sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak semestinya TNI berada di ranah sipil,” tegas Andri.

Andri juga mengungkapkan adanya kasus penyiksaan yang dialami oleh salah satu demonstran yang mereka dampingi. Menurut keterangan korban, saat gas air mata ditembakkan di halaman depan gedung DPR, korban mencoba melarikan diri untuk menyelamatkan diri tetapi tertangkap oleh anggota kepolisian. 

Setelah ditangkap, korban mengalami kekerasan fisik. Korban jatuh tersungkur dan kemudian dipukuli oleh sekitar 15 polisi, terutama di bagian kepala. Korban dipukul dan ditendang sambil dipaksa untuk mengakui telah melakukan pelemparan batu dan merobohkan pagar gedung DPR, dengan pengakuan yang dipaksakan melalui cara-cara kekerasan.

YLBHI: Ada 78 Anak Ditangkap Aparat dalam Demo di DPR RI

“Yang mana pemaksaan pengakuan tersebut dengan cara penyiksaan, itu tuduhan-tuduhannya tisdak pernah sama sekali dilakukan oleh korban,” ungkap Andri.

Selain itu, kekerasan juga terjadi di salah satu ruangan DPR yang dijadikan tempat penahanan sementara sebelum para demonstran diserahkan ke Polda. 

“Saat kami melakukan pengecekan di ruangan tersebut, kami menemukan banyak ceceran darah, yang menunjukkan bahwa tindakan brutal telah terjadi sejak proses penangkapan di area gedung DPR,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan ada 105 demonstran yang ditangkap oleh aparat.

"Terdapat 105 orang, dengan rincian 27 orang dewasa dan 78 anak diproses di Kepolisian Resort Jakarta Barat, lalu ada pengaduan 3 orang masih berusia anak di Polsek Tanjung Duren," ungkap Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana.

YLBHI menyoroti upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penggeledahan telepon seluler tanpa izin pengadilan. 

"Seharusnya, tindakan seperti ini memerlukan izin pengadilan sebagaimana upaya paksa lainnya,” tegasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//