Komisi VIII Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (ANTARA/HO-Humas DPR)

FAKTA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, meminta pemerintah untuk mendesak pemberlakuan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan segera diberlakukan.

“Ya, tentu ini kita minta pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan,” kata Ace kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Regulasi ini, lanjut Ace, bisa menjadi strategi pemerintah untuk menyiapkan generasi yang kuat dan unggul sejak berada dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Periode 1.000 hari pertama kehidupan memiliki peran penting dalam menyiapkan fase kehidupan anak-anak Indonesia.

UU KIA Sudah Disahkan, Begini Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

“Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia Emas 2045, tentu saja sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” kata dia.

Penerapan UU KIA juga menjadi usaha pemerintah untuk menekan angka stunting di Indonesia. Stunting bisa terjadi ketika kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari kehidupan tidak diperhatikan.

Ace mengatakan fase 1.000 hari kehidupan sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak.

“Kalau fase ini tidak mendapatkan perhatian khusus dari negara, maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” kata dia.

Makanya, lanjut Ace, salah satu hal yang diatur UU KIA adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Cuti ini bisa diperpanjang jadi 6 bulan jika menurut keterangan dokter, perlu ada tambahan cuti untuk pemulihan setelah melahirkan.

5 Manfaat Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan, pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, disepakati bahwa forum pengaturan RUU adalah mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//