Keluarga Ingin Soekarno tidak Dituduh Lagi Dukung G30S

Keluarga Soekarno bersama anggota MPR RI berfoto bersama usai acara penyerahan surat tak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Fakta.com/Beriandi Pancar

FAKTA.COM, Jakarta - Keluarga Soekarno tidak akan menuntut atas terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Meskipun, kekuasaan Soekarno dicabut dengan alasan yang tidak pernah terbukti.

"Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini," kata putra sulung Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Keluarga Soekarno, kata Guntur, hanya menginginkan rehabilitasi nama baik Soekarno atas tuduhan mengkhianati bangsa dengan mendukung Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang oleh Orde Baru disebut dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara telah tidak terbukti dan gugur demi hukum, sekali lagi tidak terbukti dan gugur demi hukum. Hal tersebut kami pandang sebagai ikhtiar kita untuk menghapus stigma buruk kepada seorang proklamator dan bapak bangsa kita sendiri, serta untuk membangun rekonsiliasi nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata dia.

Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno dimana anak-anak, cucu-cucu dan cici-cicitnya, tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," tuturnya.

Menurutnya, tuduhan mendukung G30S tidak dapat diterima karena tidak masuk nalar dan logika akal sehat.

"Bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?" kata Guntur.

Meski senang dengan dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/1967, Guntur tetap mengingatkan bahwa keluarga Soekarno harus menunggu selama 57 tahun untuk membersihkan nama sang proklamator dari tuduhan yang termaktub dalam aturan itu.

"Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//