Jokowi Belum Baca Putusan MA: Tanyakan ke MA atau Penggugat

BPMI Setpres/Muchlis Jr

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku belum membaca putusan Mahkamah Agung (MA) perihal putusan atas permohonan perubahan atau pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah. Ketika ditanyakan perihal putusan itu, Jokowi malah meminta wartawan bertanya kepada MA.

"Tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang menggugat," kata Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024) sore.

Jokowi mengaku baru mengetahui adanya putusan tersebut pada saat di Pasar Bukit Sulap. "Baru diberi tahu tadi, baru saja," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon kepala daerah.

MA Minta KPU Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju di Pilgub 2024

Dalam situs MA dijelaskan bahwa pemohon perubahan atau pencabutan aturan tersebut bernama Ahmad Ridha Sabana. Ia merupakan Ketua Partai Garuda.

Adapun permohonannya adalah uji materi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

MA melalui Ketua Majelis Prof. Dr. Yulius akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan itu memuat perintah dari MA kepada KPU untuk mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam PKPU itu berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Anak Lelaki Wapres Ma’ruf Amin Maju Pilkada Banten

Setelah adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, aturan usia calon kepala daerah bakal berubah menjadi minimal berumur 30 tahun untuk Pilgub atau 25 tahun untuk Pilwakot/Pilbup dihitung saat calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Dengan adanya aturan ini, kuat kemungkinan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan jadwal, calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ditetapkan KPU pada 22 September 2024. Sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Sudah Banyak Billboard, Dico-Rafi Bakal Maju Pilkada Jateng 2024?

Pelantikan calon gubernur terpilih memang memiliki jadwal berbeda di setiap daerah. Namun, berdasarkan aturan KPU, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada bagi calon yang kalah, untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Jika sampai tenggat waktu tak ada sengketa pilkada, MK akan memberi tahu KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki batas punya maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Setelah penetapan, paling lambat 3 hari KPU harus mengusulkan pelantikan cagub terpilih.

Dengan penghitungan tersebut, di atas kertas pelantikan gubernur Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada awal 2025 nanti. Artinya, usia Kaesang sudah 30 tahun.

Deretan Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//